Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan, buronan teroris Umar Patek tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
Alasannya, UU Terorisme yang baru disahkan tidak berlaku surut sementara kasus Bom Bali I yang didalangi Umar Patek terjadi tahun 2002. "Tidak bisa diberlakukan Undang-undang terorisme dan itu suatu masalah nanti dalam penanganan Umar Patek," kata Ansyaad usai rapat kerja dengar pendapat dengan Komisi Pertahanan DPR, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Namun, Ansyad tidak bisa menjawab ketika ditanya wartawan mengenai ketentuan hukum untuk menjerat Umar. "Saya tidak tahu, ya nanti kan pemerintah yang punya mekanisme," sambungnya.
Seperti diketahui Umar Patek ditangkap di Pakistan bersama istrinya. Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya memulangkan Umar untuk diproses secara hukum. "Kita bicarakan untuk kemungkinan bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk penanganan hukumnya," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto terpisah.
Umar Patek bukan hanya jadi "incaran" Indonesia. Buronan wahid itu juga diburu Amerika Serikat dan Kuba. Menurut Sutanto, pemerintah masih kesulitan mendapat informasi mengenai Umar karena teroris itu ditangkap di Pakistan atas dugaan terkait kelompok teroris.
"Tentu kita cek dulu identitasnya, kalau sudah ada kepastian kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya. Misalnya secara hukum bisa diselesaikan di Indonesia, karena dia ada masalah juga di sana," lanjut Sutanto. Demikian Berita yang berjudul Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai.