gravatar

Inspektorat Parepare

Inspektorat Parepare menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam penggunaan lahan Pasar Seni, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pungutan liar yang dilakukan oknum itu ditengarai telah berlangsung sejak lima tahun lalu.

Kepala Inspektorat Parepare H Badaruddin mengatakan, pihaknya memegang bukti kuitansi pungutan liar yang dibubuhi tanda tangan seorang yang bernama Mashudulhaq dan saksi Masydiar. Kuitansi tersebut ditunjukkan Dina yang mengaku telah membayar Rp4 juta untuk sewa sebuah kios dalam kompleks Pasar Seni pada 16 Januari 2011.

“Ini bukti sementara untuk mengungkap, mengapa pengosongan pasar seni ini tertunda. Saya akan segera laporkan kepada Pak Wali Kota mengenai hal ini. Namun, sepengetahun saya, nama di kuitansi itu, yakni Mashudulhaq, telah meninggal dunia. Tapi saya tidak mau salah persepsi, saya akan cross checkhal itu,”kata Badaruddin. Terkait pengosongan Pasar Seni Parepare, dia berencana meninjau lokasi karena hingga kini belum juga bisa dikosongkan dari para penghuni liar.

Padahal, petugas Satpol PP dan dinas terkait diberi batas waktu mengosongkan lokasi tersebut pada 22 Maret. “Ini (lahan Pasar Seni) mestinya sudah dikosongkan. Karena tidak terealisasi, saya akan turun pada hari ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Camat Bacukiki Barat Thamrin menjelaskan, pengosongan Pasar Seni itu masih dalam tahapan mencarikan solusi dan negosiasi dengan wargayangmasihbertahan.“Saya heran kenapa ada kuitansi. Jadi ada pungutan liar karena tidak masuk ke pendapatan daerah dan tidak ada perda mengatur itu,”pungkas dia. Demikian catatan online Blog Berita tentang Inspektorat Parepare.

Dapatkan tambahan penghasilan dari internet
---::[http://signup.wazzub.info/?lrRef=90f94]::---
---::[http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=267599]::---
Adsense Indonesia