gravatar

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, sebesar Rp2,032 miliar pada tahun ini. Penerimaan zakat, infak, dan sedekah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Ketua BAZ Kota Palopo Mansur Juma mengakui, sejak 2007–2010 lalu, penerimaan murni zakat, infak, dan sedekah mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2007, penerimaan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp246 juta. Pada 2008, naik Rp327 juta lebih dan 2009 naik menjadi Rp361 juta lebih. “Bahkan, penerimaan zakat, infak, dan sedekah antara 2009 menuju 2010 meningkat signifikan dengan capaian Rp511 miliar.“BAZ Palopo tahun ini mengelola dana zakat, infak, dan sedekah Rp2,032 miliar,” kata dia saat ditemui media massa di Palopo, kemarin.

Penderma terbesar dari total dana yang dikelola BAZ Palopo mayoritas dari kalangan guru SD hingga SMA/SMK yang bertugas di sembilan kecamatan.Dari catatan BAZ Palopo, 1.479 pegawai negeri sipil (PNS) Palopo aktif membayarkan zakat penghasilan setiap bulan.Dari kalangan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo, sebagian besar di antara mereka belum mengeluarkan zakat penghasilan. Bahkan, dari 25 anggota DPRD Palopo, hanya satu anggota Dewan yang aktif mengeluarkan zakat penghasilan.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan realisasi pencapaian zakat dan sedekah 2010 dan 2011 yang dikelola BAZ Kota Palopo. Padahal, dalam rekomendasi No 171/061/DPRD-K/II/2011 tertanggal 9 Februari 2011 yang dikeluarkan Ketua DPRD Palopo Tasik, pimpinan Dewan menyarankan para wakil rakyat, pejabat, serta PNS Pemkot Palopo yang beragama Islam, mendukung program zakat dan sedekah melalui pembayaran zakat penghasilan. Menurut Mansur,BAZ Kota Palopo telah membangun kantor representatif dari penerimaan murni zakat, infak, dan sedekah senilai Rp725 juta.Tahun lalu,kantor BAZ di dalam kawasan Islamic Centre memasuki tahap pembangunan fondasi dan tahun ini ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini. “Dana zakat juga digulirkan kepada 764 UKM berupa pemberian bantuan modal tanpa bunga bervariasi mulai Rp500.000 hingga Rp5 juta.

Program ini berkesinambungan mulai 2007 hingga saat ini,” ungkap dia. Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng saat mengadakan sosialisasi zakat di internal Pemkot Palopo, mengimbau para PNS, termasuk para pejabat mulai eselon II hingga IV selingkup Pemkot Palopo,mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan yang dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dikelola masing-masing SKPD. Pembayaran zakat penghasilan PNS dari pemotongan gaji setiap bulan di Palopo dilakukan atas persetujuan masing-masing PNS. “Mari berzakat karena zakat untuk kepentingan umat dan membersihkan penghasilan kita setiap bulan,” kata dia.

Meski kinerja BAZ Palopo mengalami peningkatan signifikan dan mendapat pujian dari Wali Kota Palopo, Pimpinan DPRD Palopo ini justru mengeluarkan rekomendasi agar Wali Kota melakukan pemilihan ulang pengurus BAZ dan penggantian ketua. Dalam rekomendasi pimpinan Dewan yang ditujukan kepada Wali Kota Palopo, kepengurusan BAZ Palopo perlu ditinjau kembali sesuai amanat UU No 38/1999 dan Perda No 6/2006 tentang Pengelolaan BAZ Palopo. Dalam rekomendasinya,Ketua DPRD Palopo Tasik menyatakan, perlu dilaksanakan pemilihan pengurus baru BAZ sesuai regulasi yang ada. Pengurus BAZ saat ini tetap bisa mengikuti seleksi dan Pemkot membentuk tim seleksi pengurus BAZ berkoordinasi Kementerian Agama Palopo.

Adanya rekomendasi pimpinan DPRD Palopo untuk mengganti pengurus BAZ Palopo saat ini,dinilai berbagai kalangan mengadaada, sebab kinerja BAZ Palopo saat ini semakin membaik. Dalam tiga tahun terakhir ini, BAZ mampu meningkatkan penerimaan zakat, infak,dan sedekah. Sebelum ditangani pengurus BAZ saat ini, penerimaan zakat,infak, dan sedekah di Palopo hanya berkisar Rp224 juta per tahun. Dia menyebutkan, adanya intervensi pimpinan Dewan merekomendasikan Wali Kota Palopo mengganti pengurus BAZ Palopo saat ini, diduga karena Dewan tersinggung atas pelaporan ketua BAZ yang menyebutkan bahwa hanya satu anggota Dewan yang aktif mengeluarkan zakat penghasilan.

“Oknum-oknum yang tidak suka kepengurusan saat ini mencoba memperjuangkan di DPRD agar pengurus BAZ diganti.Apalagi, setiap tiga bulan, BAZ Palopo memublikasikan nama-nama PNS dan pejabat yang rutin membayar zakat penghasilan,sedekah,dan infak, sehingga kebijakan ini banyak ditentang,”pungkas dia. Demikian Informasi dari blog Informasi tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo.

Dapatkan tambahan penghasilan dari internet
---::[http://signup.wazzub.info/?lrRef=90f94]::---
---::[http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=267599]::---
Adsense Indonesia