gravatar

Dua mantan pimpinan DPRD Toraja Utara

Dua mantan pimpinan DPRD Toraja Utara yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD 2002-2003 dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makale karena alasan sakit. Kedua terpidana itu, yakni MT Allorerung dan Welem Ganna Toding, dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit sejak pekan lalu. MT Allorerung disebutkan sedang dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Surabaya, sedangkan Welem Ganna Toding menjalani rawat inap di RS Elim Rantepao,Toraja Utara. Kedua terpidana itu sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Mereka divonis satu tahun penjara sejak September 2010. Kepala Lapas (Kalapas) Makale Darwis Hamal membenarkan kedua terpidana itu menjalani perawatan di RS. MT Allorerung, yang masih tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja periode 2009–2014, sempat dirawat di RSUD Lakipadada, Makale. Namun, sakit yang dideritanya dinilai cukup parah dan fasilitas medis yang dimiliki RSUD Lakipadada minim, dia dirujuk ke salah satu RS di Surabaya.

Informasi yang diperoleh SINDO,MT Allorerung dirawat di rumah sakit sejak 28 Februari lalu. Meski begitu, Kalapas Makale tidak menjelaskan jenis penyakit yang diderita MT Allorerung. Sementara itu, Welem Ganna Toding disebutkan mengalami keluhan pada ginjal karena sebelumnya pernah melakukan pencangkokan ginjal. “Kedua terpidana terpaksa kami larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena Lapas Makale belum memiliki dokter.

Keduanya mengeluhkan gangguan kesehatan dan harus dirawat intensif di rumah sakit,” ungkap Kalapas di Makale, kemarin. Dirujuknya dua terpidana kasus korupsi itu ke RS sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.Selama menjalani perawatan medis di RS, kedua napi juga didampingi petugas Lapas Makale.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Yonathan WS menyatakan, Lapas Makale tidak boleh membedabedakan penghuni yang menjalani hukuman.Tahanan yang akan dirawat di luar lapas harus sesuai prosedur. “Lapas harus membuktikan bahwa dikeluarkannya seorang terpidana dari lapas itu sesuai prosedur. Jangan sampai tahanan berdalih sakit, padahal hanya untuk menikmati udara bebas di luar,”ujar dia. Dia juga mengkritik lapas yang tidak memiliki dokter untuk memeriksa tahanan atau napi yang sakit.

Hal itu dinilai bisa menjadi celah bagi napi untuk meminta keluar dari lapas karena alasan ingin berobat. Koordinator Lembaga Pemantau Legislatif (Kopel) Tana Toraja Muh Jakfar menyatakan, Kopel Sulsel telah menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Toraja untuk segera mengajukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap MT Allorerung sebagai anggota DPRD Tana Toraja.

MT Allorerung dinilai sudah harus diganti karena telah melanggar aturan, yakni tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD. Tiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja periode 1999–2004, yakni MT Allorerung, Welem Ganna Toding, dan Stephen Sonda Bassa, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja 2002- 2003.

Dana APBD itu meliputi anggaran pemberdayaan perempuan 2002, anggaran mobilitas anggota DPRD 2002, dan anggaran pengadaan barang/ jasa DPRD Tana Toraja 2003. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan APBD Tana Toraja 2002-2003 itu sekitar Rp200 juta. Demikian Informasi terkini tentang Dua mantan pimpinan DPRD Toraja Utara.

Dapatkan tambahan penghasilan dari internet
---::[http://signup.wazzub.info/?lrRef=90f94]::---
---::[http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=267599]::---
Adsense Indonesia